Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana Lindungi Masyarakat dari Dampak PETI
SOLOK SELATAN | Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan jajaran Polres Solok Selatan melalui Satuan Tugas Anti Ilegal Mining di wilayah Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Penindakan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki. Aparat harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki akibat medan berat dan keterbatasan akses menuju lokasi yang diduga menjadi area PETI.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan.
“Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman keselamatan bagi masyarakat. Karena itu, Polres Solok Selatan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP M. Faisal Perdana.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, aparat menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI. Untuk mencegah kegiatan ilegal kembali terjadi, petugas melakukan pemusnahan pondok dengan cara dibakar, memasang garis polisi, serta membentangkan spanduk larangan penambangan tanpa izin.
Kapolres menjelaskan bahwa praktik PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan Pasal 99, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, apabila menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Menurut AKBP M. Faisal Perdana, penegakan hukum terhadap PETI bukan semata-mata penindakan pidana, tetapi juga upaya preventif agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga Solok Selatan dari praktik tambang ilegal.
Ke depan, Polres Solok Selatan memastikan pengawasan akan terus diperketat di wilayah-wilayah rawan PETI. Setiap indikasi pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum.
Catatan Redaksi:
Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
TIM RMO

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana Lindungi Masyarakat dari Dampak PETI"
Posting Komentar