Langkah Berkelanjutan Polda Sumbar, Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan Tekan PETI di Duo Koto Pasaman


PASAMAN
 | Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Baramas, Jorong Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2026), menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumatera Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Kegiatan ini berada dalam pengawasan dan kendali Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum.

Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Provinsi Sumbar yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumbar, TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait, bergerak ke wilayah hulu Sungai Baramas sebagai tindak lanjut pemetaan lokasi rawan PETI yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Akses menuju lokasi tidak mudah. Tim harus menempuh perjalanan darat dari Kota Padang sejak pagi hari, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua selama kurang lebih dua setengah jam. Kondisi medan yang berat mencerminkan tantangan nyata dalam pengawasan aktivitas tambang ilegal di wilayah pedalaman.

Sekitar pukul 18.30 WIB, di tepi Sungai Baramas, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu berwarna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Selain itu, ditemukan tenda penambang serta satu unit box alat penyaring material yang mengindikasikan lokasi tersebut sebelumnya aktif digunakan.

Meski tidak ditemukan pelaku di tempat, langkah penegakan hukum tetap dilakukan. Monitor alat berat diamankan sebagai barang bukti awal, sementara unit excavator dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sejalan dengan arahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, tim juga memasang spanduk larangan menambang sebagai bentuk peringatan hukum. Tenda penambang dan peralatan pendukung PETI lainnya dimusnahkan di lokasi untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa penanganan PETI tidak berhenti pada penertiban lapangan semata. Proses hukum akan terus dikawal untuk menelusuri kepemilikan alat berat serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Dari sisi hukum pertambangan, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga membuka ruang penindakan terhadap pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tidak hanya itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat diproses pidana.

Dalam Pasal 98 UU 32/2009, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dilakukan karena kelalaian, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain sanksi pidana, UU Lingkungan Hidup juga membuka ruang tanggung jawab pemulihan lingkungan, termasuk kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai yang rusak akibat aktivitas penambangan ilegal. Hal ini menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan dampak ekologis.

Penertiban PETI, menurut Dirreskrimsus Polda Sumbar, merupakan upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Aktivitas tambang ilegal dinilai berpotensi memicu kerusakan ekosistem sungai, ancaman bencana ekologis, konflik sosial, serta kerugian negara dalam jangka panjang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas ESDM terus mendorong solusi jangka panjang dengan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini diharapkan menjadi jalan legal agar masyarakat dapat beraktivitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara tertib dan berwawasan lingkungan.

Usai kegiatan, tim terpadu melakukan konsolidasi serta komunikasi dengan tokoh pemuda setempat. Pendekatan persuasif dilakukan untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kolektif.

Penertiban di Duo Koto ini menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumatera Barat dilakukan secara menyeluruh. Di bawah kendali Dirreskrimsus Polda Sumbar, penegakan hukum berjalan terukur, konsisten, serta berpijak pada kepentingan perlindungan lingkungan dan masa depan masyarakat.


Catatan Redaksi

Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.


(TIM)l

Belum ada Komentar untuk "Langkah Berkelanjutan Polda Sumbar, Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan Tekan PETI di Duo Koto Pasaman"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel